BLORA,BLORACRISISCENTERNEWS.COM- Tim gabungan pengamanan hutan (Patgab) dari KPH Cepu berhasil mengamankan 31 batang kayu jati ilegal yang ditemukan di kawasan Dukuh Kluwih, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, pada Sabtu (25/4/2026). Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar dan disimpan di area hutan setempat.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan segera melakukan penyisiran dan menemukan puluhan batang kayu yang telah siap untuk diangkut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke TPK Cabak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini dipimpin oleh jajaran KPH Cepu dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Polsek Jiken, Subdenpom Blora, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta personel Perhutani dari sejumlah BKPH dan Polhutmob.
Penyitaan ini menegaskan bahwa praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di wilayah Cepu. Meskipun patroli rutin telah dilakukan, para pelaku tetap memanfaatkan celah pengawasan di titik-titik tertentu yang dianggap rawan.
Sebagai langkah pencegahan, aparat juga menempatkan personel Polhutmob di Pos Tambi, yang berada di wilayah perbatasan beberapa BKPH dan dikenal rentan terhadap aktivitas pembalakan liar.
Pihak berwenang menegaskan bahwa patroli gabungan akan terus ditingkatkan. Namun demikian, upaya penegakan hukum saja dinilai belum cukup tanpa disertai pengungkapan jaringan pelaku di lapangan, mengingat maraknya temuan kayu ilegal menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung secara terorganisir.(Teguh)

