BLORA,BLORACRISISCENTER.NEWS – Ketegangan politik di lingkungan DPRD Blora akhirnya mencuat ke publik setelah Fraksi PDI Perjuangan, sebagai partai dengan kursi terbanyak, secara resmi memboikot dua agenda strategis. Kedua agenda tersebut adalah Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dijadwalkan pada Kamis (30/4/2026).
Aksi boikot ini menjadi puncak dari akumulasi ketidakpuasan fraksi terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Blora. Sebagai langkah lanjutan, Fraksi PDIP secara resmi mengajukan mosi tidak percaya. Mereka menilai pimpinan dewan gagal membangun komunikasi yang konstruktif, kurang transparan dalam menyampaikan informasi, serta dinilai menghambat fungsi pengawasan melekat pada anggota dewan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Blora, Andita Nugrahanto, menegaskan bahwa boikot merupakan bentuk protes nyata terhadap pola kepemimpinan yang dianggap tidak terbuka dan bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial yang seharusnya menjadi ruh lembaga legislatif.
"Kami protes terhadap gaya kepemimpinan yang eksklusif. Tidak ada komunikasi yang baik, informasi tidak tersampaikan secara utuh kepada kami selaku anggota," ujar Andita di sela-sela dinamika internal dewan, Kamis.
Salah satu sorotan utama dari Fraksi PDIP adalah sulitnya akses anggota dewan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal, dokumen tersebut merupakan acuan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Menurut Andita, kondisi ini menciptakan preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga.
"DPA saja sulit diakses, bagaimana kami bisa mengawal anggaran rakyat dengan optimal? Ini persoalan serius," tegasnya.
Lebih lanjut, Andita mengkritik lemahnya koordinasi antara pimpinan dan anggota dewan. Dengan jumlah anggota DPRD Blora yang tidak terlalu besar, ia menilai koordinasi seharusnya dapat berjalan efektif dan intensif. Namun dalam praktiknya, pimpinan dinilai tertutup dan kurang responsif terhadap aspirasi serta kebutuhan anggota dalam menjalankan tugas.
Fraksi PDIP menilai berbagai masalah tersebut telah berlangsung lama dan kini mencapai titik kulminasi. Pengajuan mosi tidak percaya pun disebut bukan sebagai reaksi spontan, melainkan bentuk evaluasi tegas terhadap kepemimpinan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip keterbukaan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, DPRD Blora berisiko kehilangan peran strategisnya sebagai representasi rakyat. Lembaga legislatif dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa fungsi kontrol yang kuat terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui aksi boikot dan mosi tidak percaya ini, PDIP mendesak adanya perbaikan menyeluruh, terutama dalam tiga aspek utama: transparansi informasi, komunikasi kelembagaan, dan tata kelola administrasi dewan. Mereka menegaskan akan konsisten pada sikap tersebut hingga ada perubahan konkret dari pimpinan dewan.
Situasi ini menjadi sinyal penting adanya persoalan mendasar di tubuh DPRD Blora. Jika tidak segera diselesaikan melalui mediasi atau mekanisme internal dewan, dampaknya tidak hanya akan mengganggu stabilitas kinerja legislatif, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat di Blora.(TEGUH)

