BLORA,BLORACRISISCENTER.COM – Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora resmi melaporkan dugaan tindak pidana di sektor kehutanan ke Polres Blora, Minggu (8/3/2026). Laporan tersebut menyoroti praktik tebangan kayu ilegal di wilayah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora yang diduga melibatkan oknum pegawai dan tenaga tebang.
Ketua MPKN Blora, Mohammad Fuad Mushofa, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi di sejumlah wilayah kerja Perhutani, di antaranya BKPH Kalonan dan BKPH Ngawenombo. Aktivitas ini diduga berlangsung sejak awal Januari 2026, bertepatan dengan dimulainya musim tebang di beberapa petak hutan produksi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur. Kayu hasil tebangan sengaja digelapkan dan diangkut menggunakan berbagai armada tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Fuad saat memberikan keterangan pers di Blora.
Menurut Fuad, modus yang digunakan adalah dengan tidak membawa seluruh hasil tebangan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani. Sebagian kayu justru dialihkan ke lokasi lain, termasuk dibongkar di area pemukiman warga, sehingga tidak tercatat dalam administrasi resmi.
“Praktik ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sejumlah pihak di lapangan. Ada dugaan kuat kerja sama antara tenaga tebang dan oknum pegawai Perhutani yang memfasilitasi keluarnya kayu dari jalur distribusi resmi,” tambahnya.
MPKN juga menyoroti dugaan manipulasi target produksi kayu. Target produksi disebut sengaja dibuat lebih rendah dari potensi riil hutan agar kelebihan hasil tebangan dapat dialihkan ke luar sistem resmi. Kelebihan kayu tersebut diduga digunakan untuk menutup kekurangan biaya operasional, termasuk upah tenaga kerja yang disebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Blora.
Fuad mengkritik lemahnya sistem pengawasan di tingkat lapangan. Seorang mandor tebang, menurutnya, harus mencatat, mengawasi, dan mengisi administrasi untuk empat hingga lima truk pengangkut kayu setiap hari. Kondisi ini dinilai tidak rasional dan membuka celah penyimpangan.
“Beban kerja yang tidak seimbang membuat pengawasan tidak optimal. Ini sangat rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam laporan yang diterima Polres Blora, MPKN melampirkan sejumlah bukti awal, antara lain foto dan rekaman video yang menunjukkan armada pengangkut kayu diduga keluar dari jalur resmi, serta dokumentasi lokasi penimbunan kayu di rumah warga.
MPKN berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, termasuk kemungkinan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika ditemukan bukti yang cukup. Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas untuk mencegah kerugian negara dan melindungi kekayaan alam Blora dari eksploitasi ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Perhutani KPH Blora belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Blora membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Mon)








