Dugaan Pembalakan Liar di Blora: MPKN Laporkan Keterlibatan Internal Perhutani ke Polres


BLORA,BLORACRISISCENTER.COM
– Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) resmi melaporkan dugaan pembalakan liar di kawasan tebangan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora ke Polres Blora pada Minggu (8/3/2026). Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan internal Perum Perhutani setempat.

Koordinator MPKN, Mohammad Fuad Mushofa, mengungkapkan bahwa aksi penebangan kayu itu bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan sistematis yang telah berlangsung lama. “Kami melaporkannya ke Polres Blora karena peristiwanya terorganisir dan melibatkan banyak pihak, mulai dari kru tebangan hingga karyawan Perum Perhutani KPH Blora,” jelas Fuad saat ditemui usai membuat laporan.

Dalam laporannya, MPKN menyoroti dugaan pembiaran oleh pimpinan Perhutani Blora yang dinilai mengetahui praktik ilegal tersebut namun tidak mengambil tindakan tegas. Fuad meyakini manajemen justru bersikap diam dan pura-pura tidak tahu. “Pimpinan Perhutani Blora menurut saya mengetahui hal ini, namun mereka sengaja tidak melakukan tindakan, malah seolah diam saja,” tegasnya.

Modus operandi yang diungkap MPKN meliputi manipulasi data target tebangan. Perhutani Blora diduga sengaja menurunkan target di bawah potensi riil guna menutupi selisih kayu yang dikeluarkan secara ilegal. Akibatnya, kayu hasil tebangan tidak disetor ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi, melainkan dialihkan ke tempat lain. Fuad menduga ada praktik “main mata” antara pejabat dan pekerja lapangan untuk menutupi kekurangan upah pekerja yang masih di bawah UMR dengan memanfaatkan kayu negara.

Atas dugaan pembiaran tersebut, MPKN menjerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Kehutanan jo UU Cipta Kerja yang mengancam pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pejabat yang lalai mengawasi kawasan hutan. Lembaga pengawas ini mendesak kepolisian segera bertindak sebelum barang bukti lenyap.

“Kami mendesak penyidik segera mengambil langkah nyata, melakukan pemeriksaan, dan menyita barang bukti sebelum dilenyapkan atau pelaku melarikan diri karena penanganan yang lambat,” ungkap Fuad.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Perum Perhutani KPH Blora juga belum merespons konfirmasi mengenai tuduhan ini.(Mon)

Lebih baru Lebih lama