MPKN Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di KPH Blora ke Polres, Libatkan Oknum Internal Perhutani


BLORA,BLORACRISISCENTER.COM
– Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora resmi memasuki ranah hukum. Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) melaporkan praktik ilegal tersebut ke Polres Blora pada Minggu (8/3/2026), dengan tuduhan keterlibatan jaringan internal secara terorganisir.

Koordinator MPKN, Mohammad Fuad Mushofa, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini bukan merupakan pencurian kayu biasa, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang diduga telah berlangsung lama.

"Kami melaporkannya ke Polres Blora karena peristiwanya terorganisir dan melibatkan banyak pihak, mulai dari kru tebangan hingga karyawan Perum Perhutani KPH Blora," ujar Fuad kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Dalam laporan yang diterima, MPKN menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh jajaran pimpinan Perhutani setempat. Fuad menduga kuat bahwa manajemen mengetahui praktik tersebut namun memilih untuk tidak bertindak.

"Pimpinan Perhutani Blora menurut saya mengetahui hal ini, namun mereka sengaja tidak melakukan tindakan, malah seolah diam saja dan pura-pura tidak tahu," tegasnya.

MPKN juga membeberkan modus operandi yang digunakan, antara lain berupa dugaan manipulasi data untuk menutupi selisih produksi kayu. Fuad menjelaskan bahwa target tebangan sengaja diturunkan di bawah potensi riil di lapangan.

"Indikasinya, Perhutani Blora menurunkan target tebangan di bawah potensi yang sebenarnya ada untuk menutupi selisih kayu yang keluar secara ilegal," tambahnya.

Lebih lanjut, hasil tebangan diduga tidak dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi, melainkan dialihkan ke lokasi lain. Menurut Fuad, praktik ini diduga terkait dengan upaya menutupi kekurangan upah pekerja yang masih di bawah standar dengan memanfaatkan hasil hutan negara.

Atas dasar tersebut, laporan MPKN menjerat pasal terkait kelalaian atau pembiaran pejabat. Pelapor mencantumkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengancam pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pejabat yang abai.

MPKN mendesak jajaran kepolisian untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan secara konkret. Hal ini dinilai penting untuk mengamankan alat bukti yang masih berada di lapangan.

"Kami mendesak penyidik segera mengambil langkah nyata, melakukan pemeriksaan, dan menyita barang bukti sebelum dilenyapkan atau pelaku melarikan diri karena penanganan yang lambat," ungkap Fuad.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Perhutani KPH Blora dan Polres Blora belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(TFK)

Lebih baru Lebih lama