BLORA,BLORACRISISCENTERNEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Blora secara resmi mengecam keras pemberitaan Majalah Tempo edisi 12 April 2026 yang mengangkat tajuk "PT NasDem Indonesia Raya Tbk". Kecaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPD setempat pada Jumat (17/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ketua DPD NasDem Blora, Sri Sudarmini, didampingi Sekretaris DPD Yuyus Waluyo serta Ketua OKK Danik Berliana. Menurut Sri Sudarmini, pemberitaan tersebut telah melampaui batas kewajaran jurnalistik karena dinilai membangun framing yang tidak berimbang terhadap partai dan tokoh nasional.
"Media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, bukan mengedepankan metafora politik yang dapat menimbulkan multitafsir di ruang publik," tegas Sri di hadapan awak media.
Tudingan Pembunuhan Karakter
Sekretaris DPD NasDem Blora, Yuyus Waluyo, menambahkan bahwa sampul majalah tersebut dinilai menyinggung dan menempatkan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dalam posisi yang menyudutkan.
"Kami mengecam pemberitaan yang dinilai melakukan pembunuhan karakter terhadap Partai NasDem dan Ketua Umum Surya Paloh melalui penggunaan narasi dan visualisasi yang tidak proporsional serta berpotensi menyesatkan opini publik," ujar Yuyus.
Sementara itu, Ketua OKK NasDem Blora, Danik Berliana, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis dan profesional.
"Kami tidak anti kritik. Tetapi kritik harus berbasis data dan fakta, bukan konstruksi visual dan judul yang berpotensi memperkeruh keadaan politik," katanya.
Empat Kelemahan Konstruksi Jurnalistik
Berdasarkan hasil analisis internal, DPD NasDem Blora menemukan sejumlah kelemahan dalam konstruksi jurnalistik Majalah Tempo edisi tersebut:
1. Framing metaforis melalui istilah "PT" dan "Tbk" dinilai multitafsir karena dapat dipahami sebagai fakta struktural, bukan sekadar satire, sehingga mengaburkan batas antara fakta, opini, dan kritik.
2. Kecenderungan over-interpretation terhadap dinamika politik elite dengan mengaitkan komunikasi politik pada kesimpulan arah merger partai yang belum terverifikasi.
3. Personalisasi tokoh melalui penggunaan karikatur yang dinilai berpotensi menggeser fokus kritik.
4. Dominasi judul dan visual yang memperkuat framing tidak seimbang sebelum isi berita dibaca secara utuh.
Ketua Bapilu DPD NasDem Blora, Sakijan, mendukung langkah partai untuk meminta klarifikasi dan menempuh hak jawab secara resmi. "Setiap produk jurnalistik harus memberi ruang kejelasan informasi, bukan justru memicu multitafsir di tengah masyarakat," ujar Sakijan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
DPD NasDem Blora secara resmi menyatakan:
· Mengecam pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik
· Menolak segala bentuk framing, spekulasi, dan visualisasi yang tidak berbasis fakta terverifikasi
· Menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers namun menuntut penerapan etika jurnalistik secara konsisten
· Mengajak seluruh pihak menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan objektif
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Meminta klarifikasi resmi dan permintaan maaf dari Majalah Tempo
2. Menuntut hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
3. Mendorong Dewan Pers melakukan penilaian terhadap aspek etik pemberitaan
4. Meminta media massa lebih berhati-hati dalam mengangkat isu politik sensitif
Fokus pada Kerja Politik
Di akhir pernyataannya, Sri Sudarmini menegaskan bahwa DPD NasDem Blora tidak akan terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilai mendiskreditkan tersebut.
"Kami tetap fokus menjalankan kerja-kerja politik untuk masyarakat serta penguatan demokrasi di daerah," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Majalah Tempo belum memberikan respons resmi terkait kecaman dan tuntutan yang disampaikan. Dewan Pers juga belum mengeluarkan pernyataan terkait permintaan penilaian etik pemberitaan tersebut.

