BLORA,BLORACRISISCENTER.NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan kondisi BPJS Kesehatan saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Hal tersebut ditandai dengan menurunnya jumlah peserta aktif serta melemahnya kondisi keuangan lembaga.
Edy menjelaskan bahwa persentase peserta aktif BPJS Kesehatan terus mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya angka partisipasi aktif berada di kisaran lebih dari 80 persen, kini turun menjadi sekitar 78 persen.
"Diprediksi jumlah peserta aktif masih akan terus berkurang," ujar Edy di Blora, baru-baru ini.
Politikus PDI Perjuangan itu merinci tiga penyebab utama merosotnya kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertama, polemik terkait sekitar 11 juta data peserta yang dinonaktifkan dan saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Sosial.
Kedua, berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ketiga, tekanan ekonomi yang membuat banyak peserta mandiri dari kalangan menengah memilih berhenti.
Penurunan kepesertaan ini, menurut Edy, berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan jatuh miskin ketika sakit.
Ketahanan Dana Hanya 1,5 Hingga 6 Bulan
Selain persoalan kepesertaan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi sorotan serius. Berdasarkan laporan internal yang diterima Komisi IX, ketahanan dana lembaga ini diperkirakan hanya mampu bertahan antara 1,5 hingga 6 bulan tanpa adanya kebijakan tambahan.
"Rasio klaim bahkan telah mencapai lebih dari 400 persen, sementara aset bersih terus menurun," ungkap Edy.
DPR Panggil Lima Instansi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait. Mereka yang akan dipanggil antara lain Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan.
Edy menegaskan bahwa terkait data peserta yang dinonaktifkan, akan dilakukan verifikasi berdasarkan kelompok desil. Jika termasuk dalam desil 1 hingga 5, yakni kelompok miskin dan rentan, maka kepesertaan akan ditanggung pemerintah.
"Namun jika masuk desil 6 hingga 10, peserta tersebut akan dikeluarkan dari skema bantuan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan data desil merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. Kementerian harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar data masyarakat miskin benar-benar akurat dan tepat sasaran.
Komisi IX DPR RI dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat guna mencari solusi menyeluruh demi menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.(TGH)

