BLORA,BLORACRISISCENTER.COM – Sebanyak tujuh batang kayu yang kini diamankan di Mapolsek Ngawen menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data antara catatan di lapangan dengan dokumen resmi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Kasus ini menyoroti potensi celah dalam prosedur pengangkutan hasil hutan dari lokasi tebangan menuju tempat penimbunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, permasalahan bermula saat proses penanganan kayu pasca-penebangan. Terdapat perbedaan signifikan antara laporan mandor di lapangan dengan dokumen 304 yang menjadi acuan administrasi di TPK. Akibatnya, status legalitas sejumlah kayu menjadi abu-abu dan tidak terverifikasi dalam sistem dokumentasi resmi.
Asisten Kepala TPK Banjarwaru, Widi Hastono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh tata kelola kayu harus berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berjenjang.
"Yang jelas, semua proses harus mengikuti prosedur dari bawah ke atas. Setiap tahap, mulai dari penebangan hingga pengangkutan, harus jelas dan terdokumentasi agar tidak terjadi perbedaan data seperti ini," ujar Widi Hastono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/3).
Widi menjelaskan, titik kritis dalam prosedur seharusnya berada pada proses penurunan kayu di TPK. Setiap muatan yang masih tertinggal di atas truk wajib diperiksa secara teliti oleh petugas penerima. Pengecekan ini krusial untuk memastikan seluruh kayu yang masuk tercatat dalam dokumen resmi.
Namun, dalam kasus yang kini ditangani Polsek Ngawen ini, ditemukan anomali antara dokumen dengan kondisi ril di lapangan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait keberadaan kayu berukuran sekitar tiga meter yang diduga tertinggal di truk, pihak TPK mengaku tidak mengetahui adanya kayu tersebut. Ketidaktahuan ini memicu pertanyaan di kalangan awak media mengenai potensi kelalaian prosedur atau indikasi lemahnya kontrol internal.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Administratur (ADM) KPH Blora, Yeni Ernaningsih, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah bergerak cepat melakukan investigasi internal.
"Ini sangat kami sayangkan bisa terjadi. Saat ini semua petugas yang terkait sedang kami lakukan pemeriksaan intensif. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, baik disengaja maupun kelalaian, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Yeni Ernaningsih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ngawen masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kayu-kayu tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam perbedaan data administrasi kayu di kawasan hutan Blora ini.(Tfk)









