![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto |
BLORA,BLORACRISISCENTER.COM– Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti permasalahan akurasi data dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai masih jauh dari prinsip Universal Health Coverage (UHC). Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kesehatan adalah hak seluruh penduduk yang dijamin konstitusi, sehingga kepesertaan BPJS harus bersifat universal, terutama bagi masyarakat miskin yang menjadi tanggung jawab negara.
Edy menjelaskan bahwa perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan mampu memotret kondisi kemiskinan secara lebih presisi. Namun, ia menyoroti adanya pergeseran data yang justru menimbulkan ketimpangan baru.
"Hasil pemotretan data dari 1 hingga 5 menunjukkan pergeseran. Sekitar 15 juta orang mampu masuk dalam kepesertaan PBI, tentu ini tidak boleh. Sebaliknya, ada sekitar 45 juta orang miskin yang hingga saat ini mungkin tidak memperoleh BPJS. Jadi, harus dilakukan perbaikan," ujar Edy selesai acara di Kantor DPC PDI Blora , Minggu malam (22/2).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DTSEN menjadi kunci penentu apakah seseorang miskin layak memperoleh PBI atau tidak. Oleh karena itu, validitas dan reliabilitas data menjadi tantangan bersama yang harus diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota.
"Instrumennya harus valid dan reliable. Valid itu memotret apa yang seharusnya dipotret. Reliable itu kalau digunakan berulang hasilnya tetap sama. Ini tantangan bagi Kemensos, BPS, dan Kemendagri," tegasnya.
Penonaktifan 11 Juta Peserta dan Masa Transisi
Persoalan semakin kompleks dengan adanya kebijakan penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan. Edy meminta agar pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar masyarakat tidak kaget, terutama mereka yang sedang dalam masa pengobatan.
"Jangan ujug-ujug tanpa komunikasi. Masyarakat pasti protes, apalagi yang sedang sakit, punya penyakit kronis seperti gagal ginjal, leukemia, atau kanker yang membutuhkan kemoterapi. Mereka butuh perawatan terus," katanya.
Edy mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan dan BPJS yang telah melakukan reaktifasi otomatis bagi 106 ribu pasien penyakit kronis tanpa memandang status mampu atau miskin. Ia menegaskan bahwa reaktifasi menjadi kunci agar pengobatan mereka tidak tertunda.
"Yang kita perjuangkan jangan sampai mereka gara-gara tidak mendapat jatah, pengobatannya tertunda. Nyawa taruhannya," ucapnya.
Dorongan untuk Daerah Jaga Komitmen UHC
Selain persoalan data, Edy juga menyoroti penurunan kemampuan fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar pemda tidak mengurangi alokasi PBI yang bersumber dari APBD, karena kewajiban terhadap warga miskin tidak boleh dikompromikan.
"Saya berharap, dalam situasi sulit apa pun, jangan mengurangi PBI-APBD. Itu untuk orang miskin, harus menjadi kewajiban daerah. Efisiensi bisa dilakukan di pos lain," imbuhnya.
Sebagai contoh, ia menyebut Kabupaten Rembang yang telah mencapai UHC dengan cakupan kepesertaan 98 persen berkat tambahan APBD sebesar Rp10 miliar. Edy mendorong agar daerah-daerah yang sudah berstatus UHC tidak terkena dampak penonaktifan 11 juta peserta.
"Rembang di saat sulit masih memberikan Rp10 miliar di 2025. Jangan sampai penonaktifan ini menurunkan status UHC-nya. Kasihan. Saya minta Kabupaten yang sudah UHC dikecualikan dari dampak penonaktifan, statusnya tidak turun menjadi non-UHC," pungkasnya.
Dengan berbagai persoalan yang ada, Edy berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait dapat segera membenahi data agar hak kesehatan masyarakat miskin tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.(TGH/KRJ)








