Dugaan Keracunan MBG di Blora Masuk Ranah Hukum, Pengelola SPPG Sukorejo 2 Diadukan ke Polisi


BLORA,BLORACRISISCENTER.NEWS
– Dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini berlanjut ke proses hukum. Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 dilaporkan ke Polres Blora oleh Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Kamis (10/9/2026).

Pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada pukul 15.00 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Rival mengadukan dugaan tindak pidana dalam proses penyediaan dan distribusi makanan MBG yang diduga berkaitan dengan munculnya keluhan kesehatan pada ratusan penerima manfaat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora hingga Rabu (9/9/2026) pukul 21.20 WIB, tercatat sebanyak 216 penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.

Rinciannya, 133 siswa dan satu guru dari SMA Negeri 1 Tunjungan. Kemudian dari SMP IT terdapat 35 siswa dan satu kepala sekolah, sedangkan dari SD IT tercatat 30 siswa dan delapan guru. Sementara itu, tiga orang dari MTs Al Banjari juga dilaporkan mengalami keluhan kesehatan.

Keluhan serupa turut dialami warga Desa Kedungrejo yang terdiri atas empat ibu menyusui dan satu balita. Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima manfaat yang mengalami keluhan mencapai 216 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dua pasien dirawat di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua lainnya menjalani perawatan di RSUD Blora.

SPPG Sukorejo 2 Sebelumnya Diusulkan Ditutup Permanen

Sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau yang akrab disapa Bude Rini, telah mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup secara permanen.

Usulan tersebut disampaikan pada Selasa (8/9/2026), setelah persoalan serupa disebut telah terjadi berulang kali. Menurut Bude Rini, Satgas MBG sebelumnya telah memberikan dua kali peringatan kepada pihak SPPG dan kejadian terbaru merupakan insiden yang ketiga.

Ia juga menyebut adanya laporan mengenai temuan belatung pada makanan yang dibagikan SPPG Sukorejo 2. Selain itu, aspek kebersihan di lingkungan SPPG dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.

SPPG Sukorejo 2 diketahui sebelumnya menyalurkan makanan MBG ke sejumlah lokasi, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari, dan SD IT.

Polisi Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penyediaan Makanan

Rival menegaskan bahwa pengaduan yang diajukannya tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ia juga tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak pengelola SPPG.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara serius, objektif, dan menyeluruh.

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Namun, ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.

Ia juga mengingatkan agar rencana penutupan permanen SPPG tidak kemudian dianggap sebagai akhir dari persoalan.

Menurut Rival, penutupan SPPG merupakan bagian dari evaluasi administratif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan.

“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.

Rival meminta penyidik tidak hanya memeriksa petugas yang terlibat langsung dalam proses di lapangan. Aparat, menurutnya, perlu menelusuri seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, penerapan standar kebersihan, pengemasan, distribusi hingga sistem pengawasan.

Bukti-bukti yang berkaitan dengan kondisi kesehatan para penerima manfaat juga dinilai perlu diperiksa. Hal tersebut antara lain hasil pemeriksaan medis, keterangan para korban dan saksi, dokumen distribusi makanan serta, apabila masih memungkinkan, sampel makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Peran Setiap Pihak Perlu Diperiksa

Dalam aspek pertanggungjawaban pidana, Rival menilai aparat perlu mengidentifikasi peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ia menyebut hukum pidana mengenal sejumlah bentuk penyertaan, antara lain pelaku langsung atau pleger, pihak yang menyuruh melakukan atau doenpleger, pihak yang turut serta atau medepleger, pihak yang dengan sengaja menggerakkan orang lain atau uitlokker, serta pihak yang memberikan bantuan atau medeplichtige.

“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” tegasnya.

Meski demikian, Rival menekankan bahwa penentuan mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” katanya.

216 Penerima Manfaat Diminta Tidak Sekadar Jadi Angka

Rival menilai jumlah 216 orang yang mengalami keluhan kesehatan harus menjadi perhatian serius dan tidak semata-mata dicatat sebagai bagian dari evaluasi program.

“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan aspek administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan.(TGH)

Lebih baru Lebih lama