Blora Crisis Center Desak Evaluasi Permen ESDM No. 14/2025, Pasal 18 Dinilai Picu Konsentrasi Ekonomi


BLORA,BLORACRISISCENTER.NEWS –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Blora Crisis Center (BCC) secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Permohonan ini menyoroti khususnya pada Pasal 18 ayat (3) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konsentrasi ekonomi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Surat permohonan bernomor 01/BCC/VIII/2026 yang ditandatangani Direktur Riset Kebijakan Publik BCC, Dhanny Hamid Ustady, S.E., S.H., ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Polemik Pasal 18: Pembatasan Tiga Pengelola Dianggap Tidak Proporsional

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Juni 2025 merupakan kebijakan pemerintah untuk melegalkan dan menata sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi. Regulasi ini mengatur bahwa sumur-sumur tersebut akan dikelola melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) .

Namun, Blora Crisis Center menyoroti Pasal 18 ayat (3) yang menentukan bahwa dalam satu kabupaten/kota, maksimal hanya terdapat 3 (tiga) pengelola yang terdiri dari 1 BUMD, 1 Koperasi, dan/atau 1 UMKM. Ketentuan ini dinilai kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi faktual di daerah .

"Pembatasan ini berpotensi menimbulkan konsentrasi pengelolaan yang terlalu tinggi dan menutup akses bagi masyarakat penambang kecil. Jika diterapkan secara kaku, ini bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru," ujar Dhanny Hamid Ustady dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).

Kekhawatiran serupa juga pernah disampaikan oleh Forum Blora Peduli Energi melalui kanal aduan masyarakat LaporGub! Jateng. Mereka menilai pembatasan ini berisiko memicu konsentrasi ekonomi, di mana keuntungan hanya akan dinikmati oleh segelintir entitas tanpa jaminan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Risiko Sosial dan Ekonomi yang Harus Diantisipasi

Dalam suratnya, Blora Crisis Center merinci sejumlah risiko implementasi yang perlu dicegah, antara lain:

1. Konflik Sosial: Munculnya persaingan antar kelompok masyarakat untuk memperoleh akses ke badan usaha yang ditunjuk, serta ketidakjelasan pembagian wilayah dan sumur .

2. Praktik Monopoli: Potensi terjadinya penguasaan pasar yang berlebihan atau diskriminasi terhadap pelaku usaha lokal yang mampu namun tidak termasuk dalam tiga pengelola yang ditunjuk.

3. Hilangnya Posisi Tawar Masyarakat: Masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sumur minyak bisa kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi secara adil dalam rantai produksi .

Selain itu, BCC juga menyoroti aspek keselamatan dan lingkungan. Sebelumnya, BCC juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan bantuan pemadam kebakaran (Damkar) guna mengantisipasi insiden berulang di kawasan sumur minyak, seperti yang terjadi di Desa Plantungan dan Gandu, Blora .

"Legalisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai kebijakan ini hanya memindahkan status ilegal ke legal tanpa perbaikan tata kelola," tegas Dhanny.

Usulan Revisi dan Pendekatan Berbasis Daerah

Blora Crisis Center tidak meminta kebijakan ini ditolak secara keseluruhan. Sebaliknya, mereka mengusulkan sejumlah poin penyempurnaan, di antaranya:

1. Evaluasi dan Kajian Empiris: Meminta pemerintah melakukan kajian empiris mengenai kesesuaian batas maksimal tiga pengelola dengan jumlah dan sebaran sumur di setiap daerah.

2. Formula Fleksibel: Mengusulkan formula jumlah pengelola yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan daerah, bukan angka mutlak .

3. Transparansi Penunjukan: Memastikan proses penunjukan BUMD, Koperasi, dan UMKM dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan .

4. Keterlibatan Masyarakat: Menjamin keterlibatan masyarakat pengelola tradisional melalui mekanisme kemitraan yang jelas.

Merespons dinamika di lapangan, Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan sebelumnya telah menegaskan bahwa mekanisme pengusulan pengelola harus melalui rekomendasi Bupati yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum diajukan ke Dirjen Migas. Hal ini menjadi titik krusial bagi pelaku UMKM mandiri yang ingin terlibat namun terkendala birokrasi dan akses rekomendasi .

BCC berharap Presiden dan Menteri ESDM dapat memberikan tanggapan resmi sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Kami ingin kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan justru menimbulkan ketidakadilan baru," pungkas Dhanny.(Red)

Lebih baru Lebih lama