Save Peyek: Carik Desa Nglebak Yang Diproses Hukum Saat Menjalankan Amanah warga


BLORA,POJOKBLORA.ID —
Mariyono, yang akrab disapa Peyek, dikenal warga sebagai sosok sederhana yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan gotong royong di Desa Nglebak serta wilayah sekitarnya. Atas kepercayaan masyarakat, ia ditunjuk menjadi koordinator kegiatan gotong royong perbaikan jalan akses desa yang menghubungkan Desa Nglebak dengan sejumlah desa lain menuju Kota Ngawi.

Jalan tersebut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Setiap hari digunakan oleh warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan sosial lainnya. Kondisi jalan yang rusak selama bertahun-tahun mendorong warga bergotong royong melakukan perbaikan dengan biaya yang berasal dari iuran dan sumbangan sukarela masyarakat.

Dalam proses perbaikan tersebut dilakukan normalisasi drainase dan pengerukan parit menggunakan alat berat agar badan jalan kembali layak dilalui. Menurut warga, kegiatan itu dilakukan pada jalan yang telah lama menjadi akses masyarakat, bukan untuk membuka lahan baru di kawasan hutan.

Namun, di tengah upaya warga memperbaiki fasilitas yang mereka gunakan bersama, Mariyono justru harus berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan laporan pihak pengelola KHDTK UGM, GAKUM Kehutanan menetapkan Mariyono sebagai tersangka. Menurut GAKUM, kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan di kawasan KHDTK UGM yang diduga berkaitan dengan akses pengangkutan tebu ilegal. Dalam narasi yang disampaikan GAKUM, Mariyono juga disebut sebagai pemodal atau bagian dari praktik yang mereka sebut sebagai "mafia tebu".

Narasi tersebut dibantah oleh masyarakat Desa Nglebak. Menurut warga, Mariyono tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan KHDTK UGM. Ia hanya menjalankan amanah masyarakat sebagai koordinator gotong royong untuk memperbaiki akses jalan yang telah lama digunakan warga. Kegiatan yang dilakukan, menurut para saksi, berfokus pada perbaikan badan jalan dan normalisasi drainase agar akses masyarakat kembali layak dilalui, bukan membuka kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan tebu.

Bantahan itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Sejumlah warga menyatakan siap memberikan kesaksian bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan perbaikan jalan, bukan pembukaan lahan. Warga tersebut antara lain Kariadi, Briyan, Prastyo, Darso, Yudi, dan Guswanto. Mereka mengaku mengetahui secara langsung jalannya kegiatan dan menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan berfokus pada perbaikan badan jalan serta normalisasi drainase. Menurut mereka, tidak pernah ada kegiatan pembukaan lahan sebagaimana yang dinarasikan. Mereka berharap keterangan para saksi menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan maupun persidangan sehingga seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Warga Desa Nglebak menilai Mariyono tidak sedang menjalankan kepentingan pribadi, melainkan menjalankan amanah masyarakat untuk mengoordinasikan kerja gotong royong demi kepentingan umum. Hingga saat ini, Mariyono masih menjalani proses hukum di Mapolda Jawa Timur.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seseorang yang dipercaya warga untuk memimpin gotong royong memperbaiki akses publik layak diproses sebagai pelaku tindak pidana? Bagaimana negara membedakan antara dugaan pelanggaran hukum dengan upaya masyarakat memperbaiki fasilitas umum yang telah lama mereka gunakan bersama?

Perbedaan antara narasi GAKUM dan keterangan warga seharusnya menjadi materi yang diuji secara terbuka melalui proses hukum yang adil. Penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada satu narasi, melainkan harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Berbagai kalangan mulai menyuarakan solidaritas melalui gerakan #SavePeyek, dengan harapan proses hukum berjalan secara adil, transparan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kegiatan tersebut.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora, memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kehadiran pemerintah diharapkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh pendampingan hukum yang layak, perlindungan hak-haknya, serta proses peradilan yang objektif dan berkeadilan.

Perjuangan mencari keadilan bagi Mariyono bukan hanya tentang satu orang. Bagi masyarakat Desa Nglebak, perkara ini juga menjadi ujian terhadap penghormatan pada semangat gotong royong, partisipasi warga, dan hak masyarakat atas akses infrastruktur yang layak. Pada akhirnya, kebenaran harus dibangun di atas pembuktian yang utuh melalui proses hukum yang adil, bukan semata-mata oleh narasi yang berkembang di ruang publik.(RED)

Lebih baru Lebih lama